AKARBERITA.com, Parepare – Rancangan Peraturan Daerah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan penandatanganan Surat Keputusan DPRD, Rabu (26/6).
Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyampaikan, penghormatan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga bisa ditetapkan jadi perda.
“Pemerintah daerah juga menghormati dan menjunjung tinggi hasil pendapat akhir fraksi sebelum penetapan ini karena telah melalui proses pengkajian dan pembahasan oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.
Lanjutnya, terkait pendapat akhir fraksi, itu akan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk diperbaiki kedepannya.
“Akan menjadi perhatian kami dan akan diperbaiki sistem struktur pengelolaan keuangan dengan memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan,” lanjutnya.
Dengan memaksimalkan peran serta srakeholder dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan, maka kita semua bertekad dan memiliki tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya pengelolaan keuangan, sehingga terbangun sistem pemerintahan yang lebih baik serta mengembangkan kota Parepare kearah yang lebih baik.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam dan Andi Firdaus Djollong, turut hadir anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, segenap pimpinan SKPD, Camat dan Lurah se Kota Parepare
(Karn)