Oleh: Nurul Arsida Octaviani
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki dampak positif dan negatif terhadap perkembangan startup teknologi di Indonesia.
Dampak Positif:
Keamanan dan Kepercayaan Konsumen: UU ITE memberikan regulasi yang jelas terkait transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi, yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform digital, penting bagi startup e-commerce, fintech, dan lainnya.
Perlindungan Hukum: Startup memiliki dasar hukum yang jelas untuk menangani sengketa transaksi elektronik, meminimalkan risiko hukum.
Regulasi yang Mendorong Profesionalisme: Dengan adanya aturan, startup diharapkan beroperasi lebih transparan dan bertanggung jawab, yang meningkatkan kredibilitas di mata pengguna dan investor.
Dampak Negatif:
Risiko Penyalahgunaan Regulasi: Beberapa pasal, seperti yang terkait dengan pencemaran nama baik, rentan disalahgunakan, terutama bagi startup media sosial atau platform berbasis konten.
Ambiguitas Regulasi: Beberapa aturan dalam UU ITE tidak jelas, yang menyebabkan kebingungan dan meningkatkan biaya kepatuhan bagi startup.
Hambatan Inovasi: Aturan yang kaku bisa menghambat startup yang mengembangkan teknologi baru, seperti AI atau blockchain, yang belum sepenuhnya diatur oleh UU ITE.
Kesimpulan:
UU ITE memberikan kerangka hukum yang penting untuk pengembangan startup teknologi di Indonesia, namun ada tantangan terkait ketidakjelasan regulasi dan potensi penyalahgunaan hukum. Pembaruan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap inovasi teknologi diperlukan agar startup dapat berkembang dengan lebih bebas.
(*)