AKARBERITA.com, Parepare – Antisipasi terjadinya mobilitas tinggi khususnya dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare jelang pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang, pemkot Parepare menerbitkan edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama priode Nataru dalam masa pandemi covid-19.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kemarin mengemukakan, edaran yang diterbitkan pada 6 Desember tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota dan Cuti bagi ASN.
“Selama priode Nataru, terhitung sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, ASN lingkup pemkot Parepare, dilarang keluar kota, ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas,” papar Eko, Rabu (8/12/2021).
Pembatasan tersebut kata Eko, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan Nataru.
Eko menegaskan, ASN dilarang melakukan kagiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru.
“ASN yang mesti bepergian karena tugas, pun harus kantongi Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, memastikan edaran diterapkan dan dipatuhi seluruh ASN di Parepare, diterapkan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD melalui Kasubbag masing-masing, guna melaporkan status, dan memerintahkan tetap shareloc sebagai bentuk pemantauan realtime terhadap ASN.
“ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai syarat dan ketentuan terkait pelanggaran disiplin, dan berjenjang. Atasan ikut bertanggungjawab,” tegas Eko.
(Ayu)