Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Pemkot Parepare Sinergi Kementerian PUPR Tata Kawasan Kumuh di Perkotaan

AKARBERITA.com, Parepare – Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kunjungi Kota Parepare, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Kunjungan ini terkait dengan penetapan Kawasan Niaga Menjadikan lokasi penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan Anggaran Tahun 2021.

Staf Ahli Menteri datang bersama Kapus Wilayah 3 BPIW, BPIW Kabid Wilayah 3, Sukor Wilayah Sulsel BPIW, Subdit Wilayah 3 Direktorat PKP, Kepala Balai PPW Sulsel, PPK Wilayah PKP Sulsel, Subdit Direktorat Perumahan Wilayah 3, PPK Perumahan, dan anggota tim lainnya.

Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha atas nama Pemkot Parepare beserta jajarannya menyambut Staf Ahli Menteri bersama rombongan, dan mendampingi selama di Parepare.

“Kunjungan ini dalam rangka kegiatan penangana kolaboratif memanfaatkan mana Kawasan Niaga Parepare terpilih sebagai lokasi penanganan Tahun Anggaran 2021. Kawasan ini ada empat Kelurahan yaitu Kelurahan Watang Soreang, Kelurahan Lakessi, Kelurahan Kampung Pisang, dan Kelurahan Ujung Sabbang,” ungkap Samsuddin Taha.

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Watang Soreang dan Kelurahan Lakessi dilakukan pada 2021. Dan 2022 di Kelurahan Ujung Sabbang, dan Kelurahan Kampung Pisang.

Penanganan dengan perincian, sebaran kebutuhan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Watang Soreang adalah sebanyak 158 unit. Kemudian yang diusulkan 149 unit. Dari 149 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani oleh DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 59 unit. Itu disebabkan dari data 149 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi Kriteria Penerima Bantuan BSPS, karena merupakan lahan sengketa, tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.

Serta berdasarkan hasil pengungkit Subdit Perumahan terdapat 1 rumah Layak Huni sehingga proposal RTLH menjadi tersisa 58 unit.

Sementara sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Lakessi adalah sebanyak 41 unit. Dari 41 tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani oleh DAK (Dana Alokasi Khusus). Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 24 unit. Dikarenakan dari data 41 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi Kriteria Penerima Bantuan BSPS karena tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.

Kemudian sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Ujung Sabbang adalah sebanyak 89 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 28 unit. Dikarenakan dari data 89 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS karena tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.

Sedangkan sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Kampung Pisang adalah sebanyak 57 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 15 unit. Dikarenakan dari data 57 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS karena tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, memiliki rumah yang layak, serta status penerima bantuan yang belum menikah.

Samsuddin Taha mengemukakan, dalam penanganan di kawasan perkotaan melalui ini, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan telah melaksanakan beberapa program di sektor yang bertanggung jawab dan perumahan melalui program KOTAKU. Program ini bertujuan untuk mengakses akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar serta meningkatkan akses perumahan yang layak huni, aman, terjangkau, produktif dan berkelanjutan meningkatkan peningkatan. Ditambahkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan kualitas perbaikan kualitas beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

“Jadi untuk meningkatkan keberhasilan serta mengoptimalkan program yang perlu dilakukan sinergi dan keterpaduan terutama dalam menetapkan Lokus yang menjadi sasaran penanganan,” kata Samsuddin.

(Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *