Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Daerah

Pemkot Parepare Kembali Terapkan Kerja Sistem WFH

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare kembali mengeluarkan kebijakan terkait sistem kerja ASN, menyusul tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemkot Parepare tersebut, ditandai dengan Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/07/Org.

Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare, Rafiuddin mengatakan, surat edaran terkait sistem kerja ASN lingkup Pemkot Parepare di tengah pandemi Covid-19 tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk pengendalian Pemyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain, kata Rafiuddin, berdasarkan Surat Edaram (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran, jelas Rafiuddin, pimpinan SKPD diinstruksikan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadirian dengan beberapa pertimbangan.

“Pengaturan sistem kerja WFH harus tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal. Dan itu akan dievaluasi nantinya sesuai dengan kebutuhan,” papar Rafiuddin.

Seluruh SKPD, tambah Rafiuddin, juga diarahkan untuk membentuk tim internal penanganan Covid-19, dan mulai berlaku secara efektif pada Senin (11/01/2021) hari ini. “Surat Edaran WFH ini telah ditandatangani walikota yang rencananya akan berlaku hingga 24 Januari mendatang,” tandasnya.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *