AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Surat Edaran ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe.
Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran Pemkot Parepare ini antara lain mengatur, pertama, Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan. “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut; a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M.
Surat Edaran juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah.
“Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Taufan, Jumat (06/08/2021).
Termasuk, lanjut Taufan, diingatkan untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Yang kedua dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini, agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.
(Sri)