AKARBERITA.com, Parepare – Kisruh dugaan korupsi raibnya dana Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2018 sebesar Rp6,7 miliar yang melibatkan mantan Kadiskes Parepare Muh Yamin dan menyeret nama sejumlah pejabat bahkan lembaga DPRD, membuat gerah Pemkot Parepare.
Puncaknya, ketika nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe ikut disebut dalam surat pernyataan (SP) sebagai pihak yang memerintahkan pengembalian biaya pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar pada salah satu pengusaha asal Papua, yang ditandatangi Muh Yamin saat masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Parepare bersama dua ASN lainnya masing-masing bernama Taufiqurrahman dan Syamsul Idham.
Pemkot Parepare mengambil langkah membentuk tim hukum, guna mengejar oknum yang menyebarkan SP tersenut ke media sosial Medsos. Hal itu dikemukakan Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad, Rabu (19/6) saat ditemui di ruang kerjanya.
Iwan mengungkapkan, dalam pekan ini juga tim hukum tersebut akan dibentuk, tak sebatas melakukan pengawala dan mencermati penyebaran SP yang sejak pekan lalu beredar luas di sejumlahj medsis, tapi juga akan melakukan pelaporan ke Polres parepare.
Tim hukum pemkot Parepare, jelas Iwan, akan melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Eletronik ITE. Sasarannya, yamin yang juga mantan Kadiskes Enrekang beserta timnya, yang diduga sebagai pelaku penyebaran SP yang menyeret nama wali kota. “Segera kami bentuk dan langsung bekerja. Saya sudah mendapat perintah itu dari wali kota,” ujarnya.
Sekadar diketahui, interaksi medsos yang melanggar hukum dapat dijerat dengan UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, mantan Kadiskes Muh Yamin mengakui jika SP yang beredar luas adalah benar sebagai dokumen pribadinya. Namun, pihaknya tidak tahu menahu siapa yang menyebarkan. “Kita tidak bisa tuduh siapapun, karena surat yang sama juga saya lampirkan pada beberapa berkas, seperti di kepolisian,” tandasnya.
(Luki/Dwi)