AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati retribusi jasa usaha menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Perda itu disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Walikota Parepare Dan Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan SKPD, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (04/08/2021).
Sementara, Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan ranperda tersebut. Hal itu kata dia, menunjukkan perhatian dan kepedulian dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait, di mana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,” paparnya.
Dalam rapat paripurna itu juga, Pangerang memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
“Terima kasih juga kepada Fraksi-fraksi dewan atas pernyataan telah menerima dan menyetujui ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk selanajutnya ditetakan menjadi Perda. Kami berharap dukungan dan kerjasama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan retribusi jasa usaha,” tutup Pangerang.
(Sri)