AKARBERITA.com, Parepare – Direksi dan segenap karyawan PDAM Kota Parepare mengucapkan terima kasih ke jajaran Pemerintah Kota Parepare dan DPRD atas Perda Perumda yang telah disetujui.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota (Taufan Pawe) dan jajarannya serta segenap Pimpinan dan anggota DPRD Parepare terkhusus para anggota Pansus atas selesainya Perda Perumda PDAM dibahas dan disetujui oleh DPRD kota Parepare,” ucap Firdaus Djollong, Direktur PDAM Kota Parepare.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan regulasi Perda tersebut, seharusnya selesai pada tahun 2019, akan tetapi kondisi pandemi sehingga baru akhir tahun ini dapat disetujui.
Perda ini lanjut dia, merupakan perda perubahan dari perda no.1 tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM di ubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Ada beberapa perbedaan yang mendasar dari sebelumnya yakni saat ini menjadi perusahaan umum yang membolehkan PDAM membentuk unit bisnis baru yang dapat memberi keuntungan,” bebernya
Kemudian, tambah Firdaus, posisi pemerintah daerah dalam hal ini Walikota semakin diperkuat posisinya menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan masih ada beberapa perubahan lainnya.
“Dengan adanya Perda perumda ini, PDAM dapat menjadikan momentum untuk menata berbagai aspek yang ada di tubuh PDAM agar dapat menjadi perusahaan profesional, mandiri dan memberi pelayanan air bersih dengan baik kepada masyarakat Kota Parepare,” pungkasnya.
(Ayu)