AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja Parepare, membuka posko aduan khusus bagi tenaga kerja yang hak Tunjangan Hari Raya (THR) nya, yang belum dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja sesuai aturan batas waktu yang ditentukan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdul Latif, Kamis (29/04/2021) mengatakan, pemkot saat ini telah membuka posko pengaduan THR yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare, dan terbuka setiap hari jam kerja.
“Sudah ada SK nya Walikota untuk pengaduan THR bagi perusahaan-perusahaan, dan pengaduan bisa langsung ke kantor Disnaker. Surat telah selesai dan ditanda tangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan Administrasinya harus jalan,” papar Abdul Latif.
Ditambahkan Latif, bersama tim yang segera dibentuk untuk melakukan pengawasan, dalam waktu dekat akan bersurat dan menjadwalkan turun memantau langsung ke perusahaan-perusahaan besar di Parepare.
(Dwi)