Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Politik & Parlemen

Pemkot-DPRD Teken Nota Kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah 2021

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Parepare, diruang Sidang DPRD lantai III, Senin (13/1).

Sebelum penandatanganan tersebut, Sekretaris Dewan Amiruddin Idris terlebih dahulu membacakan Nota Kesepakatan tersebut dihadapan para anggata DPRD, serta tamu undangan rapat lainnya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, menjelaskan bahwa pagu indikatif terdiri dari pagu indikatif sektoral dan pagu indikatif wilayah. Pagu indikatif wilayah nantinya akan didistribusikan ke kecamatan masing-masing sesuai dengan indikator penilaian yakni jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan, serta capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan.

Adapun besaran alokasi pagu indikatif wilayah Parepare untuk 2021 sebesar Rp 7 miliar yang akan disalurkan keempat kecamatan yang ada diParepare dan akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Parepare.

Untuk Kecamatan Soreang yang jumlah kelurahannya sebanyak 7 kelurahan sebesar Rp 2 miliar, Kecamatan Ujung 5 Kelurahan sebesar Rp 1,3 Miliar, Kecamatan Bacukiki 5 kelurahan Rp 1,8 miliar, serta Kecamatan Bacukiki Barat, 6 Kelurahan sebesar Rp 2,1 miliar.

Rapat Paripurna tersebut diwarnai “hujan” intrupsi, karena beberapa anggota Dewan merasa Pagu indikatif wilayah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi sebab telah ada anggaran Kelurahan.

Ibrahim Suanda menyarankan agar basis data terpadu ditinjau ulang serta bantuannya bisa berupa fisik.

“Pengalaman dilapangan itu banyak data yang tidak valid, karena basis data terpadunya tidak valid, dan bisa jadi anggarannya tumpang tindih akibat basis data terpadu tersebut, dan yang kedua bantuannya juga bisa berupa fisik,” jelas Ibrahim.

Kaharuddin Kadir mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju ditetapkan Pagu Indikatif Wilayah tersebut berhubung telah ada juga anggaran untuk kelurahan.

“Dulu pagu indikatif wilayah, diperuntukkan untuk kelurahan sesuai Perda nomor 1 tahun 2010, tetapi sekarang sudah ada juga dana kelurahan, jangan sampai numpang tindih sehingga di bawah jadi pusing mengaturnya, jadi kalau saya baiknya dikaji kembali, diperubahan nantinya dimasukkan dana Rp 7 miliar itu ke dana tak terduga,” katanya.

Semetara Rahmat Syamsu Alam memberikan saran dan masukan terkait dengan pagu indikatif wilayah yang dinilai bakal tumpang tindih dengan dana kelurahan.

“Kalau pagu indikatif wilayah itu nolai angkanya disetujui oleh DPRD, sedangkan dana kelurahan itu dananya 5% dari APBD diluar dari DAK, jadi kalau saya kalau pagu indikatif mau dicabut maka dihapus dulu perda nomor 1 tahun 2010,”ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Rudi Najamuddin, bahwa dirinya setuju ditetapkan Pagu indikatif Wilayah. “Saya setuju pagu indikatif wilayah ditetapkan karena ada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus jalan, dan saya juga setuju yang dikatakan pak Kaharuddin tadi terkait penambahan biaya tak terduga,”singkatnya.

Andi Nurhatinya tipu menyampaikan, penetapan pagu indikatif wilayah ini tetap di setujui mesti ada beberapa catatan dari anggota Dewan. “Jadi kita setuju tetapkan dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot dan DPRD, meski ada beberapa catatan,”ujarnya.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *