AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Anggota DPRD Parepare, Andi Muh. Fudail melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Satria Wisata tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (22/08/2021). Dalam sosialisasi ini, Kepala Bidang Kebersihan DLH Parepare, Jenimar hadir sebagai pemateri.
Fudail mengatakan, pengelolaan persampahan sangat penting untuk diketahui demi mewujudkan Parepare asri dan indah.
“Di samping itu, memang diperlukan kerja sama semua pihak terutama kesadaran untuk tidal membuang sampah sembarang,” ungkap Legislator PKB ini.
Sementara itu, Jenimar menjelaskan, sampah sudah menjadi permasalahan namun ada nilai yang bisa didapatkan. Karena, kata dia, saat ini pemerintah tengah berusaha untuk mengurangi penggunaan yang bisa menjadi sampah.
“Sampah bernilai ekonomi kalau dimanfaatkan dengan baik. Itu berlaku pada semua jenis sampah baik organik maupun non organik, semua bernilai ekonomi. Kita mendorong dan kita harapkan masyarakat mengurangi penggunaan yang bisa jadi sampah dan menyiapkan bak sampah di sekitarnya,” terangnya.
Pemerintah, lanjut dia juga menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen. DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai.
“Kita juga ajak masyarakat agar tidak membakar sampah yang tidak terpakai. DLH siapkan angkutan untuk sampah rumah,” tandasnya.
(Ayu)