Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Pemkot-DPRD Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Publik

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare, Yangsmid Rahman, menggelar sosialiasi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Hotel Delima Sari, Minggu (22/08/2021).

Asisten III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani mengatakan, masyarakat membutuhkan pelayanan untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya, salah satunya di kelurahan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah di bawah yang mengetahui kondosi sebenarnya.

“Kemudahan pelayanan telah dihadirkan oleh pemerintah, khususnya yang berbasis digital. Apalagi di tengah pandemi tentu sangat memudahkan masyarakat. Kita sudah memegang android dan bisa memeroleh pelayanan dalam genggaman,” kata Suryani yang sekaligus jadi pemateri.

Suryani menjelaskan, pelayanan publik adalah kegiatan dalam pemenuhan pelayanan sesuai undang-undang, ada mekanisme, ada SOP yang harus dilalui untuk melaksanakan dan menerima pelayanan.

“Pemerintah senantiasa berbenah diri untuk meningkatkan pelayanan, karena semua warga pasti pernah menerima pelayanan di kelurahan sebagai garda terdepan. Kami menerima masukan, kritikan terkait peningkatan pelayanan publik ke depannya. Sehinngga, jika ada pelayanan yang tidak sesuai aturan maka silakan dilaporkan, karena itu juga merupakan hak masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Yangsmid mengungkapkan, pelayanan publik merupakan pemberian layanan atau melayani keperluan masyarakat maupun organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.

“Tujuan perda ini hadir untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena hal itu merupakan hak-hak masyarakat,” tandasnya.

(Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *