Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Pemkot Bekali PNS Terkait Peraturan Disiplin dan Sistem Manajemen Kinerja PNS

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.

Bimtek digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Rabu (01/12/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Materi dipaparkan oleh Auditor Kepegawaian BKN Kanreg IV Makassar, Abd. Salam Gassing

Adapun, perundang-undangan yang menjadi materi dalam bimtek ini yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, bimtek ini penting dilaksanakan supaya bagian kepegawaian setiap instansi dapat memahami aturan dan regulasi terbaru terkait disiplin PNS dan sistem kinerja PNS.

Adrinia menjelaskan, adanya aturan tersebut diharapkan PNS bagian kepegawaian dimasing-masing instansi mampu menyelaraskan tujuan, dan sasaran instansi, unit kerja atau atasan langsung ke dalam SKP. Selain itu, kata dia, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian Kinerja dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

“Diharapkan pula, para PNS dapat memahami dan mencermati terkait kewajiban dan larangan sebagai PNS, hukuman disiplin, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin,” katanya.

Sementara, Abd. Salam Gassing menekankan, beberapa larangan terhadap PNS yakni dilarang
menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, dan ikut politik praktis, serta larangan lainnya yang telah ditetapkan dalam aturan.

Salam menjelaskan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan PNS yaitu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam aturan tersebut di atas juga dijelaskan terkait Tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat,” tandasnya.

(Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *