Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Pemkab Salurkan BLT-DD Untuk Penanggulangan Covid-19

AKARBERITA.com, Pinrang – Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) di Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Rabu (29/4).

Penyerahan BLT-DD tersebut mengacu pada Permenkeu No.40/PMK.07/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu No.205/PMK.07/2019, tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyerahan

Bantuan BLT-DD diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid didampingi Plt Kadis PMD, Andi Mahmud Bancing dan Kadis Pertanian dan Hortikultura, Andi Tcalo Kerrang. Turut menyaksikan Camat setempat, unsur Muspika dan apa

Irwan mengatakan, bantuan secara simbolis ini dilakukan oleh warga penerima dan selanjutnya didistribusikan ke warga penerima lainnya. “Bantuan ini menyasar ke keluarga miskin (Gakin) yang terdampak Covid-19 di Pinrang,” katanya.

Bupati dalam kesempatan itu meminta kepada Kadis PMD, agar menyerahkan langsung bantuan secara tunai dan diberikan secara door to door. “Melalui Tim Relawan Desa yang diawasi langsung secara ketat oleh aparat yang berwenang,” lanjutnya.

Irwan menekankan kepada Kadis PMD agar tidak main-main dalam menyalurkan bantuan ini. Bupati juga tegaskan agar penyalurannya betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara, Kadis PMD A.Mahmud Bancing mengungkapkan, sasaran BLT-DD adalah pada keluarga miskin/gakin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Gakin yang kekurangan mata pencaharian, Gakin yang belum terdata dan Gakin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

“Setelah dilakukan pendataan oleh Relawan Desa yang dibentuk, mekanismenya melalui pendataan berbasis RT/RW yang kemudian diputuskan dalam musyarawah desa yang memfinalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD,” ungkpanya.

Untuk penyalurannya, lanjut Mahmud, dengan dasar ketentuan SE Menteri Pemdes PDTT No.8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 se-Indonesia; SE Gubernur Sulsel No.443.-2168/DPMD 27 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 Sulsel, dan SE Bupati Pinrang No.760/PMD/IV/2020 6 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai di Pinrang.

Adapun metode penyalurannya ditentukan berikut, Dana Desa yang besaran nilai kurang Rp800 juta, maka ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 25%, sementara dana Desa yang besaran nilainya antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 Milyar, ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 30%, sedangkan untuk dana Desa yang besaran nilainya Rp1,2 Milyar, ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 35%.

Adapun khusus pada Desa yang jumlah KK miskinnya dari anggaran yang ditetapkan, maka diperlukan dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Penyaluran dana ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai bulan April, Mei dan Juni dengan nilai Rp.600 ribu per Kartu Keluarga yang tersebar di 69 Desa se-Kabupaten Pinrang pada 9 Kecamatan, kecuali Kecamatan Wt.Sawitto, Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Tiroang.

(Hecha)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *