Headline

Kamis, 09 Januari 2025
DaerahNews

Pemkab Maros dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU Jamsos untuk Pegawai Non ASN

AKARBERITA.com, Maros – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagaerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, menyelenggarakan MoU jaminan sosial Non ASN di Kantor Bupati Maros, Jumat (09/04/2021).

Bupati Maros, Chaidir Syam, ini merupakan bentuk perlindungan dari resiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja, khususnya pekerja pada saat melaksanakan kerja.

“Mengingat orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahu kapan waktu dan dimana tempatnya,” katanya.

Chadir menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki tujuan untuk menanggulangi terjadinya kemiskinan. Hal ini, kata dia, selaras dengan tujuan pelaksanaan jaminan sosial yaitu agar tidak terjadinya kemiskinan baru.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad menerangkan, Pemda sebagai pemberi kerja bertugas untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di lingkup wilayah Pemda.

“Jika ASN dilindungi oleh Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), untuk Non ASN itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Aminah menjelaskan, sejak awal April terdata 4.300 pekerja Non ASN di Pemda Maros telah terlindungi untuk dua program jaminan sosial, yakni program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Aminah memaparkan, untuk sistem jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, akan ditanggung 100% oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda Maros, tanpa ada pemotongan gaji Non ASN. Batas upah 2021, lanjutnya, sampai juni sebesar Rp1 juta dengan iuran Rp5.400 untuk dua program kerja. Namun ada kenaikan iuran Rp4.000 maka total iuran perjuli 2021 sebesar Rp9.400.

“Jika meninggal karena sakit itu akan diberikan jaminan sebesar Rp. 42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Tidak sampai disitu, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak juga akan diberikan. Tanggunan beasiswa bagi anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total Rp. 174 juta,” pungkasnya.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 866

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *