Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Pemkab Gowa Keluarkan Persyaratan Penerima Dana Kelurahan

AKARBERITA.com, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mulai menyalurkan Dana Kelurahan bulan ini. Tercatat ada 46 Kelurahan yang akan memperoleh dana tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Muchlis menyebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan untuk dapat mencairkan dana kelurahan yang mencapai Rp668 Juta perkelurahan ini.

“Syaratnya adalah harus ada berita acara kesepakatan yang merupakan hasil dari rapat musyawarah pembangunan kelurahan yang ditandatangani oleh lurah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Muchlis, harus ada juga tandatangan dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekretaris dan anggotanya tentang penggunaan dana kelurahan yang ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Kita sudah mengadakan rapat untuk menghimbau para lurah segera buat berita acara yang didasari dari musrenbang/rapat musyawarah kelurahan untuk penggunaan anggaran, lalu membuat RKA, agar bisa dibuatkan SK Parsial, untuk persetejuan bupati, kemudian dikirim ke dewan, lalu dimasukkan ke DPA setelah itu dana sudah bisa diserap,” katanya.

Setelah tahap pertama cair, lanjut Muchlis, maka pembangunan juga harus jalan sesuai dengan peruntukan dana kelurahan itu baik pembangunan sarana dan prsarana maupun terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, syarat untuk mencairkan tahap selanjutnya atau tahap kedua yakni laporan pertanggungjawaban dari tahap pertama, sehingga awal Agustus mendatang LPJ sudah masuk agar dana tahap kedua bisa cair dibulan itu juga.

“Tahap kedua paling lambat Agustus sudah harus diserap jika lewat dari itu maka akan hangus,” bebernya.

Muchlis berharap, para lurah bisa segera membuat persyaratan pencairan dana kelurahan tahap pertama ini, dibawah pengawasan para camat beserta bahan pendukungnya agar dana tersebut bisa disalurkan tepat waktu dan pembangunanpun bisa berjalan.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *