AKARBERITA.com, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Muchlis melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penandatanganan ini juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Penandatanganan PKS yang dihadiri Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani dan Ketua Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya pada bulan April lalu.
Muchlis menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI dalam rangka melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten .
“Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya dengan harapan setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga berharap dengan penandatanganan kerjasama ini Gowa bisa segera mengejar untuk bisa masuk di zona hijau.
“Jadi semua SKPD terkait dengan pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi yang lalu oleh Ombudsman kita harap sudah bisa dibenahi. Semua indikator-indikator komponen yang masih dianggap perlu pembenahan dapat segera diselesaikan, sehingga target untuk mencapai level tertinggi atau zona hijau dari hasil evaluasi ombudsman bisa dicapai,” tutur Muchlis.
Mantan Kepala Bappeda Gowa ini pun optimis jika Gowa mampu mencapai zona hijau.
“Kalaupun memang tidak bisa seperti yang dicapai sinjai langsung hijau, itu tidak jadi masalah yang penting ada usaha menunjukkan upaya untuk kesana, karena Kabupaten Gowa belum lengkap jika belum mendapatkan level tertinggi evaluasi dari ombudsman,” pungkasnya.
(Henra)