AKARBERITA.com, Sinjai – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memperpanjang masa pembebasan denda SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat, Selasa (30/6).
Menyusul surat Kepala badan pendapatan daerah Provinsi Sulsel perihal memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 30 Juni hingga 30 September 2020.
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Nursinah membenarkan jadi selama pandemi covid 19 pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan empat diperpanjang mulai Juni sampai September 2020.
” Jadi untuk pembebasan dendanya kendaraan roda dua dan empat sesuai surat Bapenda Provinsi Sulsel tertanggal 29 Juni 2020.” Ucapnya.
Lanjut dikatakan, sebelumnya Bapenda Provinsi Sulsel telah mengeluarkan Edaran tentang pembebasan denda pajak di bulan Maret sampai Mei sesuai nomor 585/1031/Bapenda.
” Dan pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi covid 19 dan berdasarkan surat edaran no. 585/1689/Bapenda Provinsi Sulsel.” Kuncinya.
(Bagus)