AKARBERITA.com, Parepare – Masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Parepare, menjadi pertimbangan diperpanjangnya pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat edaran perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat, yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Ketua DPRD Parepare, Kapolres Parepare, dan Dandim 1405 Parepare, yang tergabung dalam Tim Satgas Penangan Covid-19.
Asisten II Pemkot Parepare Suriani, Rabu (27/01/2021) mengatakan, perpanjangan tersebut efektif berlaku sejak 26 Januari hingga sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Suryani menjelaskan, selain hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang menilai kasus Covid-19 di Parepare masih mengkhwatirkan, perpanjangan pembatasan aktifitas masyarakat, perpanjangan pembatasan aktifitas masyarakat dan pedagang tersebut juga berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 juga salah satu acuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM. “Makanya dalam point surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai imendegari tersebut,” kata Suryani.
Dijabarkan Suryani, dari penyesuaian Imendagri, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 19.00 Wita kini menjadi pukul 20.00 Wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Sementara untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 Wita. Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang berubah, jam batas operasi yang sebelumnya jam 7 malam kini menjadi jam 8 malam. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya,” papar Suryani.
Sekadar diketahui, data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Selasa, 26 Januari 2021, terkonfirmasi positif Covid-19 Parepare sudah tembus 1.065 kasus. 883 orang sudah dinyatakan sembuh, 35 meninggal dunia, dan 147 dalam perawatan dan penanganan.
(Gits)