AKARBERITA.com, Parepare – Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, tetap menerapkan persidangan dengan sistem online.
Hal itu, diungkapkan Ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah, saat dihubungi, Minggu (31/10/2021).
Khusnul mengatakan, meski saat ini Parepare zona hijau dan tercatat sebagai wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, menyusul semakin melandainya kasus penyebaran Covid-19, sidang online masih diterpakan.
“Persidangan perkara pidana secara online, diterapkan sejak awal masa pandemi Covid-19 tahun lalu, menyusul terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2020,” katanya.
Namun, kata Khusnul, penerapan sidang online tersebut bukan kasusitik sebatas karena pandemi, bisa diterapkan pada kondisi tertentu berdasarkan Perma.
“Untuk persidangan perkara perdata, kata Khusnul, PN Parepare sejak sebelum pandemi, telah menerapkan e-court, layanan pendaftaran perkara perdata secara online, yang akan disusul dengan e-Summons atau pemanggilan pihak secara daring. Elitigasi baru terkait persidangan, jelasnya, akan diambil kesimpulan serta putusan yang juga dilakukan secara online,” paparnya.
Khusnul menjelaskan, kerja-kerja dan layanan serba online, sudah menjadi budaya di lingkup PN sejak dulu. Hal itu, katanya, sesuai visi misi Kejagung menghadirkan peradilan yang agung dan modern berbasis tekhnologi IT visi misi peradilan yg agung modern berbasi tehnologi IT.
Masih diterapkannya persidangan secara online meski Parepare zona hijau, tambah Khusnul, karena menurut pihaknya menganggap level 2 PPKM Parepare bukan berarti tak ada ancaman penyebaran virus. Pasalnya, kata dia, banyak masyarakat yang juga kerap berkunjung ke PN untuk beberapa kepentingan, sehigga pihaknya tetap melakukan pembatasan terkait sidang.
“Kami tidak ingin karena alasan pelayanan tapi justru jadi pusat penyebaran virus. Terlebih sidang secara luring bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan inilah cara kami ikut berkontribusi dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.
(Dwi)