AKARBERITA.com, Parepare – Setelah melakukan pengkajian terhadap aduan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan warga bernama Abd Rasak Arsyad, terkait politisasi program Beras Sejahtera (Rastra) dan mutasi dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang diduga dilakukan petahana calon wali kota Parepare HM Taufan Pawe, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare, Jumat (27/4) sekitar pukul 23.00 Wita, menerbitkan kesimpulan hasil pelaporan kasus tersebut.
Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.
Rasak mengatakan, laporan tersebut diajukan pihaknya berdasarkan bukti dan fakta. Terkait program beras Rastra, jelasnya, terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi yang berdasarkan SK Wali Kota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup pemkot Parepare tertanggap 2 Februari 2018. Pelanggaran tersebut, dialamatkan pada terlapor, cawalkot paslon satu Taufan Pawe. “Alhamdulillah, kebenaran masih ditegakkan. Yang kami laporkan adalah pelanggaran administrasi,” jelasnya.