AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Parepare, bekerjasama Pendapatan wilayah Parepare (Samsat) Parepare, menggelar Operasi Zebra di Jalan HM Arsyad, Soreang, Rabu (31/10).
Kasi Pendataan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Parepare Ahmuddin mengatakan, operasi zebra tersebut berhasil menahan belasan STNK, yang terdiri dari kendaraan roda dua, sebanyak delapan unit, dan kendaraan roda empat sebanyak empat unit ditahan karena menunggak pajak.
“Pengendara yang masa berlaku STNKnya jatuh tempo, diberi tindakan. STNKnya kota tahan agar saat diambil telah melakukan pembayaran pajak, bisa dibayar melalui Samsat,” jelas Ahmuddin.
Ahmuddin menghimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan agar memeriksa kembali STNK, selain memperhatikan batas jatuh tempo, karena jika melewati satu tahun, pengendara akan dikenai denda sebanyak dua persen.
“Kami himbau pada masyarakat agar taat bayar pajak, sebelum berkendara siapkan SIM, STNK, periksa plat, agar menggunakan plat kendaraan asli bukan plat yang dimodifikasi,” tandasnya.
(Dila)