AKARBERITA.com, Parepare – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terkait Pendapat Fraksi tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Dan fraksi Nasdem dengan tegas menolak APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, digelar diruang sidang lantai III, Kamis (28/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota beserta asisten, para staf ahli, para pimpinan SKPD, Camat dan Lurah.
Fraksi Nasdem mengatakan, menolak PABD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan jadi Perda. “Terdapat perbedaan KUA-PPAS yang disampaikan dalam rapat Paripurna dengan di Badan Anggaran. Itu disebabkan karena eksekutif secara sepihak mencoret item mata anggaran tanpa dibahas dibanggar,” ungkap Yasser Latief.
Lanjut Yasser, bukan hanya itu, terkait dengan kerjasama dengan Gakken yang tidak melalui persetujuan DPRD. Sedangkan menurut undang-undang hubungan kerjasama dengan luar negeri itu harus melibatkan DPRD, dan adanya pemutusan kerjasama secara sepihak dalam gerbang niaga di pasar Lakessi padahal kerjasama tersebut melalui persetujuan DPRD.
“Institusi ini terkesan sebagai lembaga yang tak perlu dilibatkan dalam kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis, karena dalam aturan disebutkan bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kaharuddin Kadir, mempertanyakan dengan adanya penolakan tersebut, Apakah dengan menolak akan juga bersedia tidak menggunakan APBD 2020, misalnya menolak perjalanan dinas, karna karna semua mekanisme pembahasan sudah dilalui dengan benar.
“Semua mekanisme pembahasan APBD 2020 ini sudah sesuai, tapi masih ada fraksi yang menolak untuk ditetapkan jadi Perda, saya rasa pimpinan harus konsultasikan dulu,”kata legislator Golkar tersebut.
(Karno)