AKARBERITA.com, Maros – Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B melakukan penandatanganan perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Sosial dan Kesehatan Kabupaten Maros, terkait pemberian pelayanan di pengadilan terhadap penyandang disabilitas.
Ketua PN Maros Andi Nurmawanti mengatakan, pemberian pelayanan tersebut diwujudkan dalam memberikan kelengkapan yang dibutuhkan. Dengan pelaksanaan MoU ini, kata dia, diharapkan penyandang disabilitas dapat terlayani sama seperti pengunjung PN yang lain, dengan semangat berkeadilan bagi penyandang disabilitas khususnya di Pengadilan Negeri Maros.
“MoU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, juga Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Dengan hadirnya fasilitas untuk mereka, ini menunjukkan adanya persamaan hak dan kesempatan bagi semua orang,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Khairul menambahkan, Pengadilan Negeri Maros dan dinas terkait di Pemerintahan Daerah Maros telah bersinegri, untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi semua warga negara.
“Kedepannya MOU ini akan memberikan hak prioritas pelayanan, penerjemah, alat bantu, pelayanan kesehatan dan akses kemudahan lainnya yang dikondisikan sesuai yang terjadi selama proses peradilan di persidangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pasca MoU ini, ada berbagai fasilitas berupa infrastruktur, layanan, sampai hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan difabel.
Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Pemkab Maros Prayitno menambahkan, pasca adanya MoU tersebut, akan ada action yang akan dilakukan dua belah pihak.
“Kedepannya Dinsos Maros akan memberikan pelatihan gaya tutur disabilitas. Hal ini untuk memudahkan mereka yang menyandang tuna wicara dalam berkomunikasi,” tandasnya.
(Naila)