AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melaluo Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, belum lama ini menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, sebagai upaya peningkatkan kebersihan lingkungan dan estetika serta penanganan sampah.
Surat Edaran dengan nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Walikota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kepala DLH Parepare, Budi Rusdi mengatakan, dengan telah diterbitkannya surat edaran terkait pengelolaan sampah, pihaknya mengharapkan peran dan kerjasama para camat dan lurah, untuk bersama mengedukasi masyarakat terkait edaran tersebut.
“Dalam surat edaran, setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga atau instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah,” katanya.
Edaran tersebut, jelas Budi, masih bersifat persuasif, mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar.
Budi mengemukakan, idealnya sampah mesti dikelola sejak awal dari sumber sampah, yakni pada tingkat masyarakat maupun pelaku usaha. Sehingga nanti dalam pengangkutan, sampahnya bisa lebih baik.
Budi memaparkan, beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran diantaranya, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.
“Sampah yang dihasilkan, baik itu organik dan non organik, dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah,” jelas Budi.
Ditambahkan Budi, dalam surat edaran, juga dicantumkan larangan membakar sampah tanpa menggunakan Incenarator atau sejenisnya.
“Diimbau juga sesuai poin yang terdapat pada surat edaran, pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat,” tandasnya.
(Dwi)