AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan konsultasi melalui video conference dengan tenaga ahli / tim pakar bidang hukum, Prof Lauddin Marsuni terkait dengan rapat penyerahan LKPJ Wali Kota Parepare 2019 yang telah beberapa kali tertunda akibat tidak qourum.
Dalam konsultasi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta segenap anggota Dewan yang sempat hadir mempertanyakan tahapan selanjutnya apabila telah dilakukan beberapa kali penundaan rapat.
Menurut tim pakar/tenaga ahli DPRD Parepare Prof Lauddin Marsuni mengatakan, setelah dilakukan rapat beberapa kali dan masih saja belum mencukupi seperdua lebih, maka DPRD dapat melakukan rapat bersama fraksi agar bisa melanjutkan paripurna penyerahan LKPJ Wali Kota.
“Jadi karena sudah ditunda beberapa kali, dari jumlah fraksi 6 yang tidak ikut 3, dan pimpinan 3 yang hadir 2, maka itu sudah bisa dilakukan rapat pimpinan bersama dengan fraksi untuk menentukan paripurna penyerahan LKPJ Wali Kota,”katanya.
Lauddin menjelaskan, rapat pimpinan bersama dengan fraksi sudah quorum untuk pengambilan keputusan dan dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ Wali Kota, tapi itu bukan qourom anggota dewan. Dan dalam rapat fraksi juga ditentukan pembentukan pansus.
Terkait dengan fraksi yang tidak menghadiri rapat, kata lanjut Lauddin, sebenarnya tidak boleh tidak memberikan rekomendasi karena ini sifatnya wajib. Pemerintah daerah menyerahkan terkait apa saja yang telah dikerjakan selama tahun 2019.
“Sebenarnya anggota Dewan wajib memberikan rekomendasi kepada Wali Kota terkait apa saja dalam LKPJ Wali Kota, adapun isi rekomendasi tersebut bisa baik bisa juga buruk, tergantung dari hasil pembahasan pansusnya,”jelasnya.
(Karno)