AKARBERITA.COM, Makassar — Jelang pelaksanaan hari pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, menyerahkan sertifikat akreditasi pada Pemantau dan Lembaga Survei/Jajak Pendapat, di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024). Sertifikat diserahkan Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Sahyra Ahniza.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain mengatakan, sertifikat kompetensi kepada pemantau dan lembaga survei, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Proses pendaftarannya, kata mantan Ketua KPU Kota Parepare ini, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, terkait pemantauan, lembaga maupun penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Persyaratan yang dimaksud, kata Hasruddin Husain, diantarnya harus berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar, serta memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota pemantauannya.
Adapun pemantau dan lembaga survei penerima akreditasi tersebut diantaranya pemantau Yasmib Sulsel, dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel. Untuk Lembaga survei, masing-masing Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center (CRC), dan Jaringan Suara Indonesia.
Hasruddin Husain berharap, dengan hadirnya pemantau dan lembaga survei yang telah mengantongi sertifikat akreditas, dapat menyajikan data tahapan penyelenggaraan Pemilihan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Sedangkan lembaga penghitungan cepat dapat memberikan gambaran hasil perolehan suara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang KPU,” ujarnya.
Meski memiliki peran dan mekanisme kerja berbeda, kedua jenis lembaga ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulsel.
(*)