AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, Senin (6/11/2023), menerima penghargaan sebagai satuan kerja (satker) dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dari Kementerian Hukum dan HAM.
Piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H laoly kepada Kakanim Parepare, Anggoro Widjanarko tersebut, secara sombolis diserahkan Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak.
“Sebagai penyedia layanan, saya berpesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel agar terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, mulai dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK,” Liberti Sitinjak memaparkan.
Sekadar diketahui, pemberian penghargaan P2HAM ini dilaksanakan di sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis, dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), oleh Kemenkumham secara daring di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil, Kemenkumham Sulsel.
Turut hadir, Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih; Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra; Kepala Bidang HAM ,Utary Sukmawati Syarief; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan, dan jajaran pegawai pada Bidang HAM.
(Ayu)