Headline

Rabu, 09 April 2025
Politik & Parlemen

Layanan Pindah Memilih, Mudahkan Pemilih Salurkan Hak Suara

AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka layanan pindah memilih dengan menyasar sejumlah perguruan tinggi yang ada di Parepare.

Komisioner Divisi Teknis KPU Parepare Safriani Sudirman mengatakan, layanan pindah memilih bertujuan untuk mengakomodir para mahasiswa asal daerah lain, yang telah mengantongi e-KTP dan berkeinginan memilih di Parepare karena alasan jarak daerah domisili yang jauh.

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat 3 tentang penyusunan daftar pemilih salah, kata Safriani, salah satu dari sembilan alasan pindah memilih yang diperkenankan yakni pemilih melakukan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi di daerah tujuan.

Sementara Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain mengatakan, layanan pindah memilih yang dibuka KPU parepare, untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi kepada warga yang berada di Parepare dan harus memilih di Parepare, dengan beberapa alasan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU.

“Ini kemudahan yang diberikan KPU Parepare sebagai penyelenggaran Pemilu, agar bagi pemilih agar tetap bisa memilih di lokasi tempat tinggal, tanpa harus jauh-jauh kembali ke daerah asal,” papar Hasruddin.

Melalui layanan pindah pilih, tambah Hasruddin, diharapkan partisipasi masyarakat pada Pemilu tahun ini, bisa lebih meningkat. “Tentunya yang bisa mengajukan layanan ini, adalah yang memenuhi persyaratan dan telah masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandasnya.

(Luki)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *