AKARBERITA.com, Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare menyiapkan layanan pos bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan atau narapidana (napi).
Layanan yang diberi nama Posbakum ini masif disosialisasikan agar para Napi dapat memanfaatkan layanan tersebut serta menambah wawasan perihal hukum.
Ketua Posbakum, Rachmat S. Lulung mengatakan, pentingnya warga binaan untuk paham dengan pos bantuan hukum.
“Dengan tersedianya pos bantuan hukum di Lapas Parepare, tidak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum, namun juga mengratiskan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Kehadiran Posbakum tersebut, kata Rachmat, merupakan amanat UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini kata dia, untuk menjaga hak setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi napi yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Parepare, Simong.
“Kehadiran Posbakum dapat memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan yang belum mempunyai penasihat hukum,” tandasnya.
Luki