Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Langgar Zona Nelayan Tradisional, Polair Barru Ancam Tindak Tegas Pengusaha GAE

AKARBERITA.com, Barru – Polisi Air wilayah Kabupaten Barru, mengancam akan menindak tegas pihak manapun yang melakukan penangkapan ikan dalam radius terlarang, khususnya mereka yang berasal dari luar wilayah Barru.

Ancaman bagi pihak yang memasuki zona terlarang bagi nelayan luar Barru tersebut, ditegaskan Kepala Pos Polisi Air Barru, Aiptu Baharuddin, Kamis (27/08). Dia mengatakan, penegasan itu terkait telah adanya perjanjian antara nelayan tradisional Barru dengan pihak perushaan GAE (Small Purse Seine), pasca ditemukannya sejumlah perusahaan GAE melakukan penangkapan ikan dalam zona nelayan tradisional.

“Perjanjian dilakukan setelah adanya laporan masyarakat nelayan Mallusetasi, Cabang Dinas Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Ajattappareng. Perjanjian dibuat di Jalangnge, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi,” papar Baharuddin.

Jika nantinya masih ditemukah adanya pemilik GAE melakukan penangkapan dalam zona tangkap nelayan tradisional, kata Baharuddin, pihaknya berjanji akan menindak pemilik usaha kapal tangkap GAE yang melanggar zona yang telah ditetapkan. “Termasuk akan memeriksa dokumen kelengkapan perusahaan,” jelasnya.

Selaku penegak hukum dalam wilayah perairan di Barru, tambah Baharuddin, menjadi tugas pihaknya menindak siapa saja yang melanggar aturan di wilayah perairan RI khususnya menindak kepada oknum yang mencoba melanggar kesepakatan zona yang sudah ditentukan.

Sementara perwakilan Nelayan Mallusetasi, Safaruddin mengapresiasi langkah cepat Polisi Air Barru, yang komitmen melakukan pengawasan dalam wilayah perairan Barru, dan peduli terhadap keluhan nelayan tradisional.

“Kami mengapresiasi pihak terkait yang sudah memberikan respon terhadap laporan nelayan. Dan tentunya kita harapkan agar yang melanggar aturan zona tangkap ikan nelayan tradisional, agar ditindak tegas” tandasnya.

Sekadar diketahui Gae atau rengge, begitu sebutan nelayan di Sulawesi Selatan adalah pukat cincin yang juga disebut purse seine.

(Amap)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *