Politik & Parlemen

KPU Ungkap Persyaratan Calon Perseorangan Pilkada Parepare

AKARBERITA.COM, Parepare -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menggelar konferensi pers membahas jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan wakil walikota Parepare tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di hotel Bukit kenari, Jumat (3/5/2024) dan dihadiri puluhan awak media.

Ketua KPU, Muhammad Awal Yanto mengungkapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2024 kemarin, jumlah syarat minimal dukungan yang dibutuhkan adalah sebanyak 10.966 yang tersebar di minimal tiga kecamatan.

“Kami melakukan pengumuman pada hari ini namun untuk detailnya terkait syarat administrasi yang harus dikumpulkan oleh bakal calon nanti masih menunggu PKPU terkait itu”

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat nomor 605 tentang kesiapan pencalonan untuk pemilihan serentak 2024, yang menjadi dasar bagi KPU Parepare dalam persiapan pencalonan walikota dan wakil walikota.

“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada Agustus tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan pendaftaran pasangan calon berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Apabila ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, silakan mendatangi kantor KPU Parepare. Selanjutnya akan diterima oleh Tim Helpdesk Calon Perseorangan untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang ditanyakan,” pungkasnya.

(Sri Ayu Lestari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *