Headline

Jumat, 18 April 2025
Politik & Parlemen

KPU Sulsel Sosialisasi Aturan Kampanye Iklan di Media

AKARBERITA.COM, Makassar — Jelang masa kampanye peserta pilkada serentak 2024 melalui iklan di media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, gelar sosialisasi aturan kampanye iklan di media, baik itu media cetak, elektronik, maupun media baru (online). Kegiatan yang digelar di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024), menghadirkan sejumlah tokoh praktisi media, perwakilan Bawaslu, dan jurnalis.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan, menjadi hal penting jadwal serta regulasi kampanye di media, untuk dipahami.

Bersangkat dari hal itulah, KPU Sulsel melakukan sosialisasi, agar calon kepala daerah, mematuhi aturan kampanye media yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari 10 hingga 23 November 2024.

“Tahapan kampanye melalui media diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan penayangan iklan hanya diperbolehkan selama 13 hari sebelum masa tenang,” Hasruddin menjelaskan

Mantan Ketua KPU Kota Parepare ini mengingatkan, pada masa tenang 24-26 November 2024, seluruh media cetak, elektronik dan daring, dilarang menayangkan iklan atau konten yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara Kepala Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai salah satu narasumber mengemukakan, aturan terkait kampanye melalui media oleh peserta pilkada, diketahui media dan para calon, agar integritas pemilu tetap terjaga.

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengikuti aturan dan menghindari konten yang mengarah pada hoaks atau isu SARA,” ungkapnya.

Sosialisasi yang digelar KPU Sulsel, kata Alamsyah lagi, langkah penting dalam mengedukasi media, agar turut mengawasi kampanye dan menyajikan berita dengan informasi yang faktual dan berimbang.

“Ini akan sangat membantu Bawaslu, dalam mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa,” katanya.

Praktisi media, Fachruddin Palapa yang juga hadir sebagai pemateri, memberikan pandangan terkait pentingnya netralitas dalam peliputan kampanye Pilkada.

“Jurnalis harus menjaga independensi mereka, dengan menyajikan informasi yang berimbang untuk setiap calon kepala daerah. Netralitas adalah kunci agar jurnalis tidak memihak,” Fachruddin menegaskan.

Fachruddin juga mengingatkan, seorang jurnalis sebaiknya tidak menjadi “perpanjangan tangan” kandidat mana pun. Jurnalis, kata dia, perlu tetap menjadi sumber informasi masyarakat yang objektif dan transparan.

“Ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, di tengah tingginya polarisasi politik,” jelasnya

Praktisi media lainnya, Andi Fadli, juga menekankan pentingnya mencegah kampanye hitam atau black campaign, selama masa kampanye.

Media, kata dia, harus menjaga integritas pemberitaan, agar tidak dimanfaatkan untuk menyerang pasangan calon tertentu.

“Media yang berintegritas, tentu akan mengedepankan fakta, dan menghindari berita yang bersifat provokatif,” tandasnya.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *