AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2021 dengan metode Daring menggunakan aplikasi zoom meeting, Rabu (30/6/2021) di ruang media center.
Kegiatan itu diikuti Ketua Parepare Hasruddin Husain, para komisoner, para kepala sub bagian, dengan melibatkan perwakilan dari instansi/ institusi yang terdiri dari, Bawaslu Kota Parepare, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Forkopimda, Pengadilan Agama Kelas 1B Parepare, serta Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
Selain itu, rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021, juga dihadiri beberapa utusan partai politik dari PPP, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare Hasruddin Husain dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan itu merupakan bentuk dari penguatan kelembagaan KPU Kota Parepare, pellibatan para pemangku kepentingan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih, serta penyampaian progress capaian kegiatan PDPB Triwulan II dalam kurun waktu Bulan April hingga Juni Tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Hasruddin Husain mengharapkan dukungan dan bantuan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait kegiatan PDPB.
“Kerja-kerja pemutakhiran kita ketahui untuk menghadirkan data pemilih yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan bukan semata tugas Penyelenggara Pemilu, tapi lebih dari itu menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan perhatian serta keseriusan dari semua pihak terkait, demikian pungkasnya yang diaminkan oleh semua peserta yang hadir,” jelas alumni fakultas Hukum UNHAS ini.
Sementara itu, Komisoner Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin yang didampingi oleh Wakil Ketua Divisi, Hamzah, memaparkan, pedoman pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah Surat Edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Inti dari rapat koordinasi ini adalah menyampaikan atau menginformasikan mekanisme kerja, sasaran dan tujuan akhir kegiatan pemutakhiran, mengkomunikasikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan dari pihak terkait, mengkoordinasikan semua partisipasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan, dan mengkonsolidasikan semua kegiatan yang telah, sedang dan akan dikerjakan,” urai Mursalin
Adapun capaian pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada Triwulan II Tahun 2021 lanjut Mursalin memaparkan, yaitu sebanyak 98.671 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 47.529 dan pemilih perempuan 51.142 yang tersebar di 4 (empat) kecamatan pada 22 (dua puluh dua) kelurahan. Sementara pemilih baru, terdata sebanyak 83 (delapan puluh tiga) pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 49 (empat puluh sembilan) pemilih, serta perbaikan data pemilih sebanyak 2 (dua) pemilih.
“Data tersebut bersumber dari rekomendasi/ himbauan serta hasil uji petik Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare yang selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait, begitu tegasnya,” tandasnya.
(Sri)