AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS, Sabtu (27/4).
Hal itu dilakukan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Parepare, menyusul temuan adanya warga luar Kota Parepare yang melakukan pencoblosan, tanpa menggunakan Form A5.
Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain menuturkan, untuk PSU pihaknya mendistribusikan sebanyak 3244 surat suara.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya, TPS 31 Bukit Indah, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, TPS 3 Ujung Sabbang dan TPS 12 Tiro Sompe,”ungkap dia.
Berikut jumlah surat suara yang disalurkan diantaranya, TPS 12 Tiro Sompe PPWP 243 Surat Suara, DPR Sulsel dua 243 Surat Suara, TPS 3 Ujung Sabbang PPWP 215 surat suara, DPD 215 surat suara, DPR Sulsel dua 215 surat suara, DPRD Sulsel enam 215 Surat Suara, DPRD dapil dua 215 surat suara.
Sedangkan untuk TPS 31 Bukit Indah PPWP 237 surat suara, TPS 34 Lapadde PPWP 240 surat suara, DPD 240 surat suara, DPR Sulsel dua 240 surat suara, DPRD Sulsel enam 240 surat suara dan TPS 39 Lapadde PPWP 243 surat suara, DPD 243 surat suara.
(Kalma)