Politik & Parlemen

KPU Maros Sosialiasasi Tahapan Pencalonan Independen di Pilkada Maros

AKARBERITA.com, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros di Aula Kantor KPU, di jalan Azoka, Pettuadae, Turikale, Kamis (30/01).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Komisioner KPU Maros Divisi SDM dan PARMAS, Syaharuddin dan dihadiri beberapa LO bakal calon, Bawaslu Maros, serta Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam sambutannya Syaharuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahapan yang krusial dan penting untuk diketahui.

“Bagi bakal calon yang akan maju pada jalur perseorangan, maka sosialisasi ini amatlah penting, bagaimana teknis pelaksanaan, tahapan dan persyaratan untuk maju jalur perseorangan akan kita paparkan pada sosialisasi ini. Olehnya itu kita berharap output dari sosialisasi ini adalah kesepahaman akan regulasi dan tahapan terkait pencalonan jalur perseorangan,” katanya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Mujaddid menjelaskan, bahwa syarat jumlah dukungan dan pesebaran bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020, berdasarkan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir (Pemilihan Umum Tahun 2019).

“Jadi jumlah dukungan berdasarkan jumlah pemilih pada DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir (Pemilihan Umum Tahun 2019) yaitu sebanyak 245.041 Pemilih. Maka syarat jumlah dukungan sekurang kurangnya 10% dari jumlah pemilih di Maros yaitu 245.041 x 10% = 24.505 pemilih dengan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Maros yaitu 14 kecamatan x 50% + 1 kecamatan = 8 kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Mujaddid, tahapan terkait pencalonan perseorangan, mulai dari penetapan jumlah minimum dukungan syarat dan persebaran pada tanggal 26 Oktober 2019 lalu, kemudian pengumuman syarat minimal dukungan tanggal 3-16 Desemeber 2019, dan penyerahan syarat dukungan kepada KPU Maros 19-23 Februari 2020.

“Pengecekan jumlah dukungan dan persebaran itu pada 19-26 Februari, verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari-25 Maret, setelah itu kita lakukan verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan 26 Maret-15 April. Lalu kita rekapitulasi tingkat kecamatan 16-22 April. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten 23-24 April. Lalu pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Bupati dan Wabup, setelah itu ada kesempatan perbaikan itu berulang kembali prosesnya dan untuk pendaftarannya itu umum, baik yang lajur perseorangan maupun jalur partai politik yakni pada 16-17 Juni,” lanjutnya.

(Achmad)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!