AKARBERITA.com, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, menetapkan pasangan AS Chaidir Syam-Suhartina Bohari, sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Periode 2020-2025.
Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2020 di Grand Town.
Penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maros ini berdasarkan Surat KPU No : 8/PL.02.7-Kpt/7309/KPU/KAB/I/2021 tentang penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati kabupaten Maros. Pasangan nomor urut 2 ini, memenangkan Pilkada Maros dengan mengantongi suara sah 82.770.
Ketua KPU Maros Samsu Rizal mengatakan, dengan ditetapkannya Pasangan calon ini sebagai Bupati-Wakil Bupati Maros terpilih hasil pemilihan 2020, berarti satu tahapan telah kembali dselesaikan oleh KPU Maros. Keduanya, kata dia, dinyatakan sah sebagai Bupati-wakil Bupati Maros 2020.
Samsu Rizal menjelaskan, setelah penetapan Bupati-Wakil Bupati Maros ini, langkah selanjutnya dari KPU adalah melakukan evaluasi internal, aerta membenahi sejumlah laporan-laporan terkait penggunaan anggaran pilkada yang telah digunakan dan tidak digunakan.
“Kami akan melakukan evaluasi dulu. Adapun anggaran yang tidak terpakai akan kami kembalikan. Kami belum bisa menghitung berapa jumlah anggaran yang belum terpakai dan telah terpakai. Semuanya akan dievaluasi,” terangnya.
Sementara, Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam mengungkapkan, pihaknya bersyukur karena semua tahapan Pilkada telah dilalui dengan sangat baik. Pihaknya, katanya, juga berterima kasih kepada penyelenggara yang telah melaksanakan proses pilkada dengan sangat baik.
“Saat ini tidak ada lagi penomoran pemilihan. Jadi, kami meminta seluruh masyarakat Maros, baik yang memilih dan tidak memilihnya pada saat proses Pilkada lalu, untuk saling merangkul membangun dan mengembangkan Maros ke depan,” tandasnya.
Naila