Daerah

Kodim Gelar Penggeledahan dan Razia di LPKA Kelas II Maros

AKARBERITA.com, Maros – Jajaran Kodim 1422 Maros bersama Polres Maros menggelar penggeledahan dan razia serentak seluruh Indonesia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Jumat (9/4/2021).

Penggeledahan ini dilakukan di blok hunian A hingga I tersebut, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-144 tanggal 1 April 2021 Perihal Razia Serentak.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus Chaidir memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada 27 April mendatang.

Tak hanya itu, kata dia, penggeledahan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas yang ada bersama dengan Polres Maros dan Kodim 1422 Maros.

“Yah dengan adanya kegiatan ini, kita berharap dapat memperkuat sinergitas antara Kodim 1422 Maros dan Polres Maros. Selain itu, razia ini sebagai momentum pengukuhan kembali komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga sebagai bentuk jalinan sinergitas antar aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait penggeledahan tersebut kata Tubagus, ada beberapa benda yang berhasil disita. Total benda yang disita berjumlah 127 buah. Beberapa diantaranya, jelasnya, berupa hanger besi, kaca cermin, kabel, tusuk obat nyamuk, paku, gunting kuku, gelas kaca, sendok besi.

“Kesemua benda yang diamankan memang terlarang untuk berada di area lapas, karena dianggap berbahaya dan ditakutkan akan melukai satu dan lainnya warga binaan kami. Seperti gelas kaca, kalau di luar lapas itu tidak menjadi masalah digunakan untuk minum. Tapi kalau di Lapas ditakutkan akan menjadi barang berbahaya dan bisa saling melukai,” jelasnya.

Tubagus menjelaskan, benda-benda tersebut diamankan dari beberapa warga binaan, mulai dari blok A sampai blok I. Meski beberapa benda-benda terlarang itu ditemukan di Lapas, namun warga binaan tidak diberikan sanksi.

“Pihak kami hanya memberikan sosialisasi terkait bahayanya benda-benda terlarang tersebut berada di sini,” tandasnya.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!