Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Keluarga Korban Kecelakan Sriwijaya Terima Santunan

AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, PT Jasa Raharja Kota Parepare, Jumat (22/01/2021) menyerahkan santunan pada keluarga Rusni (44), warga Dusun Menro, Desa Mattingie, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, yang menjadi salah satu korban dalam insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Parepare, Alwin Bahar mengatakan, pemberian santunan diserahkan kepada ahli waris korban. “Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. Dan khusus korban asal Pinrang, santunan diterima kedua anak korban, disaksikan keluarga dan kerabat korban lainnya,” jelasnya

Pihaknya, kata Alwin, juga menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat naas tersebut, selain mengapresiasi stakeholder dan pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban

Alwin mengungkapkan, para penumpang yang menjadi korban yang mendapat santunan, telah melalui proses diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri. Setelah proses identifikasi, pihak Jasa Raharja sesegera mungkin menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1 x 24 jam.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, setelah di indentifikasi oleh DVI penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1×24,” tandasnya.

Diketahui, Rusni menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya saat bertolak ke Pontianak bersama suami dan bayinya yang baru berumur dua tahun.

(Wan)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *