AKARBERITA.com, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menandatangai nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Parepare Patompo di Aula Pertemuan Kejari Parepare, Kamis (25/6).
Dengan adanya penandatangan MoU tersebut Kejari Parepare secara resmi menjadi pendamping hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Parepare Patompo. Penandatangan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Amir Syarifuddin, dengan Branch Manager KCP Parepare Patompo Sulistio Novianto,
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Ami Syarifuddin mengatakan, menerima dengan baik perjanjian kesepakatan itu karena dapat meningkatan tugas dan fungsi antara PT Bank Mandiri dan Kejaksaan Parepare.
“Juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif utamanya dalam tugas fungsi kejaksaan dalam bidang Datun,” paparnya
Amir Syarifuddin menjelaskan, Kejaksaan adalah salah satu instansi penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dalam Bidang Datun kata Amir Syarifuddin, dapat memberikan pertimbangan hukum, memberikan pendapat hukum apabila diminta instansi pemerintah, dan juga memberi mendampingan hukum untuk meninimalisir tingkat penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi siapapun masyarakat yang mempunyai masalah hukum, maka dapat meminta pendampingan hukum ke kejaksaan,” jelas Kajari Parepare itu.
Kejaksaan kata Amir Syarifuddin lagi, hadir di tengah-tengah masyarakat dengan paradigma baru menjadi sahabat masyarakat sebagai fasilitator dalam pendampingan hukum.
“Setelah pendantangan MOU nantinya, dapat mengembangan pendampingan kepada pihak Bank Mandiri,” kata Kajari Putra Kelahiran Bone
Sementara itu, Branch Manager KCP Parepare Patompo, Sulistio Novianto, berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Parepare yang telah bersedia melakukan penandatangan nota kesepahaman kerjasama kepada Bank Mandiri.
“Terima kasih kerjasama kami diterima dengan baik, kenapa kita ke Kejaksaan, karena kita tau fungsi kejaksaan sudah beralih dalam pendampingan hukum yaitu dalam bidang datun,” ungkapnya
Sulistio menambahkan, setalah penandatangan MoU itu, ke depan, pihaknya mendapat bantuan hukum, mediator, dan sebagai penguasa dalam bidang penagihan.
Adapun isi nota kesepahaman MoU yang telah ditandatangani PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KVP Parepare Patompo dengan Kejaksaan Negeri Parepare diantaranya, Perjanjian kredit pegawai, rumah, usaha, kartu kredit, kendaraan, kerjasama untuk pembukaan tabungan rekening, dan penagihan lelang nasabah kredit macet.
(Syari)