Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

AKARBERITA.com, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten pangkep bersama Forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dari tahun 2015 hingga 2019.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, seperti Narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, narkotika jenis pil pcc, senjata penikam berupa badik, uang palsu, handphone, pupuk amunium nitrat, kompresor hingga detonantor dan sumbu api gulung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan mengatakan, pemusnahan seluruh barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana umum sejak tahun 2015 silam hingga tahun 2019.

“Barang-barang yang dimusnahkan seperti sabu-sabu sebanyak 600 gram, 1002 pil pcc, ganja 500 gram, narkotika jenis Hybola 184 butir, badik dan parang 17 bilah, uang palsu, kartu, serta puluhan handphone dan alat hisap sabu. Juga ada 10 buah bom ikan siap ledak, serta kompresor dan perlengkapan ilegal Fishing, 2.952 detonator dan 21 sumbu,” ungkapnya.

Firmansyah mengungkapkan, pemusnahan berbagai barang bukti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memasuki masa tuntutan.

“Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan sejak 2015 hingga 2019, berdasarkan instruksi dari mahkamah agung RI tentang pemusnahan semua barang bukti hasil kejahatan,” terang kejari pangkep firmansyah yang ditemui seusai pemusnahan.

Diketahui Pemusnahan ini dilakukan di wilayah lapangan tembak yang terletak di kecamatan bungoro, kabupaten pangkep sulawesi selatan. Pemusnahan ini dilakukan agar seluruh barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Achmad)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *