AKARBERITA.com, Pangkep – Sebanyak 2.952 detonator aktif dan alat tangkap ilegal fishing dimusnahkan oleh tim penjinak bom polda sulsel, bertempat di lapangan tembak siloro, Kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep, Kamis (17/10)
Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan pemusnahan perkara hasil tindak pidana umum Kejaksaan negeri (kejari) pangkep selama periode 2015 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Firmansyah Subhan saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum kasus ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep.
“Hari ini kita memusnahkan ribuan detonator aktif bersama dengan alat tangkap ilegal fishing, selain itu kita juga memusnahkan berbagai barang bukti sitaan perkara kasus tindak pidana umum sejak 2015 hingga 2019,” katanya.
Firmansyah memaparkan, pemusnahan seluruh barang bukti detonator ini dilakukan oleh tim jihandak polda sulsel melalui Polres pangkep sebagai perantara.
“Karena ini sangat berbahaya dan harus dilakukan oleh tenaga ahli, maka dari itu kita menghadirkan personil penjinak bom dari polda sulsel, atas perantara dari pak kapolres Pangkep, ” ungkapnya.
Selain barang bukti detonator dan alat tangkap ilegal fishing, lanjut Firmansyah, juga terdapat berbagai barang bukti lainnya.
“Selain detonator ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu sabu sebanyak 600 gram, 1002 pil pcc, ganja 500 gram, narkotika jenis Hybola 184 butir, badik dan parang 17 bilah, uang palsu, kartu, serta puluhan handphone dan alat hisap sabu,” lanjutnya.
(Ahcmad)