AKARBERITA.com, Gowa – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa bersama unsur TNI-Polri dan Pemkab Gowa memusnahkan narkotika jenis sabu 23,19 gram dan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 2.774 butir.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kamis (18/7).
Menurut Kepala Kejari Gowa, Basyar Rifai pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemusnahan ini merupakan wujud dari para penegak hukum dalam memberantas narkoba dan berbagai obat terlarang lainnya.
“Kami para penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab penegakan hukum baik bersifat pencegahan maupun penindakan,” katanya.
Basyar meminta seluruh pihak terus bersinergi memberantas kejahatan. Mulai dari dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Kodim 1409 Gowa segenap ASN, tokoh agama dan masyarakat, serta pemuda.
“Kita berharap ke depan ada penurunan angka statistik tindak pidana khususnya bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
(Henra)