Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Politik & Parlemen

KATIK Nilai DPRD dan Pemda Sinjai Kurang Tegas Sikapi Penggunaan Anggaran Covid-19

AKARBERITA.com, Sinjai – Koalisi Anti Korupsi (KATIK) Sinjai kembali angkat bicara, terkait dugaan penggunaan anggaran dana tambahan bantuan operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai Provinsi, Rabu (8/7/20).

Wakil Ketua KATIK Sinjai, Hasanuddin mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, di mana kesimpulan bersama disepakati untuk melaksanakan RDP lanjutan dengan mengundang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, dalam pengelolaan Anggaran Covid-19. Di antaranya Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas PUPR Sinjai yang saling lempar tanggung jawab.

Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan akan dilaksanakan RDP lanjutan yang sudah 3 pekan berlalu. “Jadi, kami menilai kalau anggota DPRD Sinjai bermain mata dengan Pemerintah Daerah Sinjai sehinggah RDP lanjutan tidak dilaksanakan sampai saat ini,” katanya.

Padahal, kata dia, ini sangat penting, pasalnya anggaran penanganan Covid-19 di Sinjai tidak sedikit jumlahnya, dan penggunaannya diduga banyak yang bermasalah.

“KATIK hanya meminta kepada anggota dan pimpinan DPRD Sinjai, kenapa RDP lanjutan yang sudah disepakati tidak dilaksanakan? Kalau memang DPRD Sinjai tidak mampu melaksanakan RDP lanjutan dengan menghadirkan semua OPD yang terkait, lebih baik Anggota dan Pimpinan DPRD Sinjai angkat kaki dari gedung DPRD Sinjai,” tegasnya.

Dia menerangkan, marwah DPRD Sinjai terkesan sudah tergadaikan, pasalnya fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Sinjai sebagai penyeimbang dari kekuasaan kepala daerah, yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh UndangUndang telah wafat demi kepentingan.

“Kita semua tahu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, DPRD yang merupakan lembaga perwaki|an rakyat daerah tentu saja dalam melaksanakan tugasnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” bebernya.

Di samping itu juga, lanjut dia, menjalankan kontrol terhadap penggunaan anggaran, namun hak Interplasi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43 ayat(1) huruf a, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah. Yakni, mengenai kebijakan, namun sepertinya UUD tersebut sudah di makam’kan di lokasi pemakaman Covid-19.

Sementara, Ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal, yang dimintai tanggapannya, menilai pernyataan KATIK Sinjai adalah Fitnah. “Semoga kita semua di ampunkan Allah utamanya yang menyebar fitnah, terima kasih,” singkat politisi Gerindra itu.

(Bagus)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *