AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Pertanahan Kota Parepare menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan dan pendidikan di Kota Parepare. Adapun lokasi penyerahan sertifikat tanah wakaf diantaranya Pesantren Subdatul Azrar PC NU Parepare, Masjid Al-Fattah, Madrasah Ibtidaiyah DDI, dan Rumah Imam Masjid Agung Parepare kecamatan soreang, Rabu (11/6/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini mendapat dukungan langsung dari Komisi II DPR RI, Taufan Pawe yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur negara. Perwakilan Komisi II turut hadir dalam acara seremonial penyerahan sertifikat dan secara simbolis menyerahkan langsung kepada penerima.
Kepala Kantor Pertanahan, Ridwan Jali Nurcahyo menjelaskan bahwa sebelumnya, di Kota Parepare telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Satgas ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Negeri Parepare.
“Berkat kerja sama lintas lembaga ini, sebanyak lima sertifikat tanah wakaf berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada penerima manfaat,” terang Ridwan.
Ridwan Jali Nurcahyo juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terbangun dan berharap dukungan dari seluruh pihak terus berlanjut.
“Kami berharap dukungan dari semua elemen, baik dari pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat agar target legalisasi tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kota Parepare dapat segera terpenuhi,” ujar Ridwan.
Secara kumulatif, Kantor Pertanahan Kota Parepare telah menerbitkan sebanyak 45 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di empat kecamatan dan 22 kelurahan, baik pada tahun ini maupun pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan status hukum tanah wakaf menjadi semakin jelas, aman dari sengketa, dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan umat.
(*)