AKARBERITA.COM, Soppeng – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengawal jalannya persidangan tindak pidana keimigrasian dengan terdakwa seorang perempuan berinisial DJ di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Selasa (12/8).
Kehadiran petugas imigrasi ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung proses peradilan dan menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
Pelaksanaan tugas ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tertanggal 11 Agustus 2025. Enam pegawai ditugaskan menghadiri persidangan, menyerahkan berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WITA tersebut dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur larangan menyembunyikan, melindungi, atau memberikan pekerjaan kepada orang asing dengan izin tinggal yang sudah tidak berlaku.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga izin tinggalnya habis berlaku, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” demikian bunyi pasal yang dijadikan dasar dakwaan.
Terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan tersebut. Sidang kemudian menghadirkan saksi pelapor serta tokoh masyarakat setempat. Keterangan para saksi menguatkan dakwaan bahwa terdakwa benar melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7 juta serta mengembalikan barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Turki kepada terdakwa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 juta. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, namun tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan, perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan izin tinggal orang asing.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung proses peradilan demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Parepare terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, serta penegakan hukum keimigrasian. Kehadiran petugas dalam persidangan ini menjadi bukti nyata peran aktif Imigrasi dalam mendukung proses peradilan, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)