AKARBERITA.com, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel, Sabtu (29/09/2019).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, dan telah menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Tana Toraja dengan hukuman penjara selama dua bulan potong masa tahanan, di Rutan Kelas II Makale.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Indra Gunawan Mansyur menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua WNA tersebut, mereka ke Toraja untuk menghadiri Toraja Internasional Festival yang diselenggarakan pada 19 sampai 21 Juli 2019.
“Aksi kejahatan mereka dilakukan dengan berpura-pura belanja pada sebuah toko, kemudian membawa kabur uang milik korban. Tindak Pidana Kejahatan dengan modus hipnotis tersebut, telah dilakukan WNA asal Iran sebelumnya telah ditemukan dibeberapa Kota seperti Tabanan, Bali, Denpasar, Pacitan dan terakhir di Tana Toraja,” paparnya.
Rahman menjelaskan, sehubungan dengan berakhirnya masa hukuman penjara keduanya kemarin, maka pihak Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menerima keduanya dari pihak Rutan Kelas II Makale, untuk dilakukan proses deportasi, dan penangkalan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pelaksanaan deportasi akan dilaksanakan besok.pada hari minggu dengan pengawalan melekat oleh 3 orang Petugas Imigrasi, via Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional Airport. Selanjutnya, keduanya diterbangkan menuju Teheran (Iran) transit di Istambul, Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.00 WIB,” tandasnya.
Luki