Headline

Sabtu, 04 Januari 2025
Opini

Kajian Tentang Yurisdiksi Dalam Penerapan UU ITE

Oleh: Hijir Ismail Edhar
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menghadirkan tantangan signifikan terkait yurisdiksi. Hal ini disebabkan sifat internet yang lintas batas dan tidak mengenal wilayah geografis, sehingga sering kali menimbulkan permasalahan hukum dalam menentukan kewenangan suatu negara atas tindakan yang dilakukan di ruang siber.

 

Salah satu isu penting adalah bagaimana yurisdiksi UU ITE diterapkan terhadap pelaku yang berada di luar negeri, tetapi dampak tindakannya dirasakan di Indonesia. UU ITE melalui Pasal 2 menetapkan prinsip extraterritoriality, yang memungkinkan undang-undang ini diterapkan pada tindakan yang terjadi di luar wilayah Indonesia, asalkan memiliki dampak hukum di dalam negeri.

Namun, pelaksanaan prinsip ini sering kali sulit dilakukan karena bergantung pada kerja sama internasional antarnegara, termasuk mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi.

Selain itu, penentuan yurisdiksi juga menghadapi tantangan teknis, seperti pelacakan alamat IP atau identitas digital pelaku. Anonimitas di dunia maya dan penggunaan teknologi seperti VPN sering kali menjadi hambatan dalam penegakan hukum. Di sisi lain, pendekatan hukum yang berorientasi pada lokasi server atau tempat penyedia layanan juga tidak selalu efektif, mengingat layanan digital sering kali dioperasikan di berbagai negara.

Dalam praktiknya, penerapan yurisdiksi UU ITE juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik hukum antarnegara. Sebagai contoh, tindakan yang dianggap melanggar hukum di Indonesia mungkin tidak dianggap ilegal di negara lain. Hal ini menimbulkan tantangan dalam membangun kerangka hukum global yang harmonis untuk menangani kejahatan siber.

 

Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia perlu:

Memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum siber, baik secara bilateral maupun multilateral.

Meningkatkan kapasitas teknologi penegak hukum untuk mendukung pelacakan dan pengumpulan bukti digital yang sah secara hukum.

Melakukan revisi atau penyempurnaan UU ITE agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kompleksitas yurisdiksi lintas batas.

Sebagai penutup, yurisdiksi dalam penerapan UU ITE harus dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat regulasi di dunia digital. Langkah yang strategis dan kolaboratif akan memastikan bahwa Indonesia mampu menegakkan keadilan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum internasional.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *