Headline

Kamis, 16 Oktober 2025
Maros

Jam Kerja ASN Pemkab Maros Diperpendek Selama Ramadan

AKARBERITA.COM,maros– Selama Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, selama Ramadan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per pekan.

Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan dengan jam kerja biasa di luar bulan Ramadan.

Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan Senin hingga Kamis, waktu istirahat diberikan selama setengah jam, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.

“Sedangkan pada hari Jumat, istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita,” katanya, Selasa, (25/2/2025).

Perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas mereka.

Mantan Kadis PU ini berharap perubahan ini tidak mengurangi kinerja ASN.

“Serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu ia membeberkan apel pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari juga ditiadakan selama bulan Ramadan.

Namun, apel hanya akan dilaksanakan jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan pelaksanaan apel. (Najmi S)

 

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 15

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *